Pemberdayaan Kader Posyandu Kecamatan Meuraxa dalam Pengawasan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI

Banda Aceh, Pelaksanaan kegiatan pelatihan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI bagi kader posyandu di wilayah Kecamatan Meuraxa, Selasa(27/1/2026), Kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian syarat tesis ini dimulai tepat pukul 08.30 WIB dengan sesi registrasi peserta. Sebelum materi inti disampaikan, seluruh kader mengikuti pre-test untuk mengukur pemahaman awal mereka mengenai aturan pemasaran produk bayi yang berlaku. Acara kemudian dibuka secara resmi dengan kata sambutan dari Kepala Puskesmas Meuraxa, Ibu Zairina, SKM., M.Kes, yang menekankan pentingnya peran kader dalam melindungi hak ibu dan bayi.

Penyampaian materi dilakukan oleh narasumber dari AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) yang telah tersertifikasi untuk memberikan edukasi mendalam mengenai Kode Internasional. Dalam sesi ini, dijelaskan bahwa Kode bertujuan menunjang pemberian makanan bayi yang aman dan bergizi serta melindungi ibu menyusui dari praktik pemasaran yang agresif. Para kader diajarkan bahwa Kode ini mengatur pemasaran susu formula dan membatasi cara promosi tertentu agar ibu tidak terjebak dalam keyakinan yang salah bahwa susu formula sama baiknya dengan ASI. Hal ini sangat penting karena ASI memiliki keunggulan “ORIGINAL” yang spesifik menurut spesies, umur kehamilan, dan kebutuhan bayi.

Pelatihan ini juga menyoroti risiko nyata peberian susu formula, termasuk fakta bahwa produk tersebut bukan merupakan produk steril dan rentan terkontaminasi bakteri seperti Salmonella atau E. sakazakii. Para kader diberikan pemahaman mengenai risiko kesehatan jangka panjang pada bayi, seperti gangguan pertumbuhan rahang (maloklusi), hambatan bicara, hingga risiko infeksi saluran napas dan diare akibat penggunaan botol susu dan dot. Selain aspek kesehatan, peserta juga dipaparkan mengenai beban finansial yang sangat besar, di mana biaya pembelian susu formula selama dua tahun dapat mencapai kisaran Rp4.300.000 hingga lebih dari Rp25.000.000.

Kader posyandu dibekali kemampuan untuk mengenali berbagai jenis pelanggaran pemasaran yang dilarang oleh Kode dan regulasi nasional Indonesia, seperti pemberian sampel gratis kepada ibu, pemasangan iklan di sarana kesehatan, hingga penggunaan label produk yang mencantumkan gambar bayi atau hewan yang mengidealkan produk pengganti ASI. Informasi yang diberikan kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat harus bersifat faktual dan ilmiah tanpa adanya pengaruh dari produsen. Pengetahuan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Standar Emas Pemberian Makan Bayi, yakni Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI eksklusif 6 bulan, dan melanjutkan ASI hingga 2 tahun atau lebih.

Kegiatan pelatihan juga disertai role play atau permainan peran dimana seseorang bertingkah sebagai produsen susu, kader posyandu dan ibu hamil/menyusui dengan tujuan agar kader paham apa yang harus disampaikan saat berhadapan dengan kasus tertentu. Sebagai penutup dari pelatihan, peserta diberikan post-test  dan observasi kelihaian dalam memberikan edukasi ke masyarakat. Pemateri juga menekankan bahwa setiap kader memiliki tanggung jawab untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap Kode di lingkungan mereka, didukung engan landasan hukum yang ada di Indonesia, seperti UU No. 36 Tahun 2009 yang mengancam pidana penjara bagi siapa pun yang sengaja menghalangi program pemberian  ASI eksklusif. Harapan pemateri dan juga peneliti dari kegiatan ini adalah agar kader dapat lebih berani melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar. Semoga melalui pelatihan ini, masyarakat

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *